Seorang mahasiswa yang telah menempuh seluruh mata kuliah dan telah menyelesaikan penulisan skripsinya (untuk jalur skripsi), namun masih tertinggal 1 – 2 mata kuliah yang belum lulus, dapat mengajukan Ujian Ulangan Khusus. Bagi mahasiswa yang masa studinya sudah habis dapat mengajukan Ujian Ulangan Khusus maksimal 5 mata kuliah. Kesempatan mengikuti Ujian Ulangan Khusus hanya diberikan satu kali selama mahasiswa mengikuti perkuliahan di program studinya.
Ujian Ulangan Khusus dimohonkan kepada Ketua Jurusan/Pembantu Dekan I dan disetujui oleh Pembantu Rektor I. Untuk pelaksanaan Ujian Ulangan Khusus mahasiswa dikenakan biaya: Pendaftaran, IKM, BKP, BKS sesuai dengan jumlah SKS yang akan diujikan dalam Ujian Ulangan Khusus.
Hasil Ujian Ulangan Khusus harus sudah diserahkan ke BAA selambat-lambatnya sebelum Batal Tambah. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang kepada mahasiswa apabila ia tidak lulus dapat mengikuti kuliah regular di semester itu (jika mata kuliahnya ditawarkan di semester itu).